Contohnyadari kasus ini 2 orang nasabah dari Bank Mandiri melaporkan kehilangan uang mereka masing-masing sebesar 49 juta rupiah dari rekening tabungannya. "Saya biasa bertransaksi melalui sms banking dan saat saya cek saldo, uang saya berkurang 49 juta" ungkap Firdaus, nasabah Bank Mandiri cabang Bengkulu yang sudah melaporkan kasus ini
Belumlagi selesai kasus atlet e-Sport Winda Earl kehilangan dana Rp 20 miliar, kini nasabah Bank MayBank kembali kehilangan dana tabungannya - Halaman all
Besarbiaya administrasi tergantung dari jenis rekening dan kartu ATM yang dimiliki nasabah. Tersedia berbagai rekening tabungan dari BCA. ATM tertelan apakah uang hilang? Jika kartu ATM tertelan sebenarnya saldo dan uang yang masih di rekening aman. Uang tidak akan hilang walaupun kartu ATM ketelen.
000:00:11,000 --> 00:00:20,000 INDOXXI Support dengan like & share :) 1 00:00:03,000 --> 00:00:07,000 MANUAL TRANSLATION 2 00:00:08,000 --> 00:00:12,000 Please No Resycn or Re
. Jakarta - Dengan adanya perkembangan teknologi, kini nasabah semakin dimudahkan dalam bertransaksi. Salah satunya adalah transfer sejumlah dana/uang ke rekening lain yang karena satu dan lain hal, kadang kala tanpa disengaja nasabah dapat mengalami salah transfer. Artinya nasabah secara tidak sengaja mengirim sejumlah dana/uang ke rekening orang apa yang dapat dilakukan oleh nasabah bila secara tidak sengaja mengirim dana ke rekening yang salah? Sebelumnya perlu diketahui bahwa di Indonesia terdapat sejumlah peraturan yang mengatur transaksi transfer dana. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana menurut Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang No. 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana adalah"Rangkaian kegiatan yang dimulai dengan perintah dari Pengirim Asal yang bertujuan memindahkan sejumlah Dana kepada Penerima yang disebutkan dalam Perintah Transfer Dana sampai dengan diterimanya Dana oleh Penerima," jelas pasal definisi tersebut, suatu transfer dana diawali dengan suatu perintah kepada Bank untuk memindahkan sejumlah dana kepada penerima yang telah disebutkan dalam perintah transfer dana. Adapun dalam hal ini perintah kepada Bank untuk memindahkan sejumlah dana kepada penerima yang telah disebutkan dalam perintah transfer dana dapat dilakukan melalui ATM atau dalam hal terjadinya kesalahan transfer dana ataupun kesalahan dalam memasukkan nomor rekening penerima, mekanisme agar bisa dana yang kita transfer tersebut kembali adalah melakukan pembatalan transfer dana melalui Penyelenggara Pengirim/ ini sesuai Undang-Undang No. 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, Pasal 42 yang berbunyi"Pembatalan Perintah Transfer Dana oleh Pengirim hanya dapat dilakukan sepanjang permintaan pembatalan tersebut telah diterima oleh Penyelenggara Penerima dan Penyelenggara Penerima mempunyai waktu yang cukup untuk melaksanakan pembatalan dan/atau Penyelenggara Penerima Akhir belum melakukan langkah-langkah Pengaksepan," bunyi pasal Pengaksepan adalah kegiatan Penyelenggara Penerima yang menunjukkan persetujuan untuk melaksanakan atau memenuhi isi Perintah Transfer Dana yang untuk melakukan pembatalan transfer dana, nasabah perlu mengajukannya secara tertulis kepada pihak Penyelenggara Pengirim dan Penyelenggara Penerima, ataupun melalui Permohonan pada Pengadilan Negeri sesuai domisili transfer dana sebagaimana diatur dalam UU No. 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, Pasal 43"Pembatalan atas Perintah Transfer Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat 1 dilakukan secara tertulis atau dengan sarana lain yang ditetapkan oleh Penyelenggara dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian".Dalam hal pembatalan Transfer Dana dilakukan secara tertulis dapat dilakukan berdasarkan Penetapan atau Putusan Pengadilan, hal ini diperjelas di dalam Pasal 53 Undang-Undang No. 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana;1 Dalam hal terjadi pembatalan Perintah Transfer Dana berdasarkan Penetapan atau Putusan Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat 1, Penyelenggara Penerima Akhir wajib menahan atau menarik kembali Dana hasil transfer sepanjang masih terdapat Dana dalam Rekening Penerima atau Dana tersebut belum dibayarkan secara tunai kepada Penerima.2 Dana yang ditahan atau ditarik kembali oleh Penyelenggara Penerima Akhir sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dikembalikan kepada pihak yang berhak sesuai dengan Penetapan atau Putusan pada kasus salah transfer yang ternyata dikirimkan ke rekening penerima yang tidak sesuai dengan yang nasabah ingin tuju. Maka kewajiban bagi penerima dana dari penyelenggara penerima akhir/ pihak bank lawan untuk beritikad baik mengembalikan kepada nasabah selaku apabila keberadaan dana/uang yang telah salah kirim tersebut telah dipergunakan oleh pihak penerima yang tidak berhak, maka dalam Undang-Undang ini mengatur ketentuan pidana pada Pasal 85 yang bunyinya sebagai berikut"Setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya Dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 lima tahun atau denda paling banyak Rp lima miliar rupiah," jelas pasal berkaitan dengan hal tersebut, di mana diketahui bahwa pihak penerima uang secara tidak berhak telah menggunakan uang tersebut, maka pihak penerima patut diduga telah memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 85 Undang-Undang itu merujuk dengan ketentuan pidana yang diatur dalam UU No. 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana Pasal 85 diatas, apabila nasabah ingin menindak lanjuti kasus tersebut secara pidana maka menurut Pasal 108 ayat 1 UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, nasabah diwajibkan melakukan laporan polisi atas kronologi yang telah dialami kepada kepolisian setempat, tempat pihak yang menerima transfer dana secara tidak berhak itu bisa dapatkan informasi domisili pihak penerima uang secara tidak berhak dan patut diduga melawan hukum tersebut dengan melakukan pengaduan kepada Penyelenggara Penerima Akhir atau pihak bank lawan didahului dengan surat dari kepolisian yang menyatakan bahwa nasabah benar pemilik dari uang tersebut sebagai legalitas Bank lawan untuk membuka informasi yang dibutuhkan terkait permasalahan hukum yang dialami. fdl/fdl
Jakarta - Kejadian nasabah yang salah transfer uang ke rekening tak jarang terjadi. Salah transfer terjadi biasanya karena nasabah kurang teliti. Bila terjadi salah transfer ke rekening tersebut, lantas apa yang harus dilakukan oleh nasabah?Pengamat Perbankan, Paul Sutaryono, mengatakan nasabah tersebut harus segera melaporkannya ke bank terdekat sambil membawa bukti. Ia menyarankan agar nasabah segera meminta bantuan ke pihak bank."Nasabah harus segera lapor ke bank terdekat. Yakni dengan membawa bukti-bukti, seperti buku tabungan dan ATM-nya," kata Paul kepada detikcom, Rabu 11/5/2022. Paul menjelaskan, pada prinsipnya pihak bank nantinya akan mengembalikan uang tersebut dengan sejumlah syarat. Bank akan melakukan cross check terhadap laporan dari nasabah. Jika terbukti benar salah transfer, maka uang akan dikembalikan."Pada prinsipnya, bank akan mengembalikan uang itu. Setelah melakukan penelitian secara seksama," tutup lanjut agar kejadian seperti ini tak terjadi, Paul menyarankan nasabah untuk selalu teliti terlebih dahulu sebelum melakukan transfer. Nasabah perlu mencocokkan data si penerima rekening tujuan."Maka nasabah seharusnya meneliti nama dan nomor rekening, pada saat transfer di ATM," jelas Paul. fdl/fdl
Foto Infografis/Kena Tipu Rp 117 T, Begini Modus Busuk Investasi Bodong di RI/Aristya Rahadian Jakarta, CNBC Indonesia - Ada banyak cerita soal masyarakat yang terjerat investasi bodong. Pertanyaannya bagaimana nasib uang yang diinvestasikan itu, apakah bisa kembali?Sayangnya kemungkinan itu cukup kecil. Satgas Waspada Investasi SWI mengatakan umumnya pengembalian dana milik nasabah dalam investasi ilegal cukup tersebut terjadi apabila pelaku telah menggunakan uang para korbannya atau sudah membagikannya pada member-member lamanya. Sementara itu, dalam skema ponzi jika upline mau mengembalikan uang downline maka mereka bisa memperoleh uangnya lagi. "Dalam skema ponzi, jika upline-nya beritikad baik mengembalikan semua dana downline-nya, maka downline bisa memperoleh uangnya," jelas juga mengimbau masyarakat bisa berhati-hati saat menerima penawaran investasi dengan penawaran imbal hasil yang tinggi. Kecuali jika status perizinan lembaga investasi legal dan imbal hasil warga dengan memiliki risiko logis.Sementara itu, dalam 10 tahun terakhir banyak masyarakat yang ternyata ikut dalam investasi ilegal. Uang yang nyangkut dalam aktivitas tersebut bahkan mencapai ratusan triliunan Satgas SWI, Tongam L Tobing mengatakan kerugian akibat investasi tidak resmi itu mencapai Rp 117,5 triliun."Kalau kita liat kerugian masyarakat mulai 2011-2022 itu mencapai Rp 117,5 triliun ruginya," ujar Tongam saat media briefing SWI, Senin 21/2/2022. [GambasVideo CNBC] Artikel Selanjutnya Kena Tipu Rp 117 T, Begini Modus Busuk Investasi Bodong di RI npb/roy
- Sejak 1 Februari 2021, PT Bank Syariah Mandiri BSM, PT Bank BNI Syariah, dan PT Bank BRI Syariah Tbk BRIS telah melebur menjadi PT Bank Syariah Indonesia Tbk BSI. Oleh karena itu, nasabah yang sebelumnya memiliki rekening di BRISyariah dan BNI Syariah harus melakukan pun diimbau berperan aktif dalam migrasi rekening. Namun, bagaimana jika nasabah tidak melakukan migrasi? Baca juga Nasabah Mandiri Syariah Tak Perlu Migrasi ke BSI, Bagaimana Prosedur Pindahnya? Penjelasan BSI Head of Corporate Communication PT Bank Syariah Indonesia Tbk, Eko Nopiansyah, menjelaskan migrasi ini merupakan penyatuan sistem dari yang sebelumnya sistem 3 bank legacy jadi sistem BSI."Migrasi yang kita lakukan terutama dilakukan untuk nasabah eks BRISyariah dan BNI Syariah," kata Eko saat dihubungi Sabtu 8/5/2021. Proses integrasi operasional cabang, layanan, dan produk dilakukan mulai 15 Februari sampai 30 Oktober 2021. Dalam periode tersebut, nasabah secara bertahap akan dihubungi untuk melakukan migrasi ke Bank Syariah Indonesia. Pada periode tersebut, nasabah dapat menyampaikan informasi bila terdapat perubahan nomor telepon dan email. Harapannya pada 1 November 2021, sistem Bank Syariah Indonesia bisa terintegrasi. Baca juga Jadwal dan Cara Migrasi Rekening BRI Syariah dan BNI Syariah ke BSI
apakah uang nasabah csi bisa kembali